KARO - Ratusan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Karo, yang tidak memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP) per 31 Desember 2024, ijin praktiknya terancam 'Dicabut' atau 'Dinonaktifkan'.
Pasalnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait relaksasi pemenuhan SKP tahun 2024 Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dan Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
Dari siaran pers, dikeluarkannya surat edaran tersebut bukanlah pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis, supaya tetap memenuhi jumlah SKP hingga akhir tahun 2024.
Kasi Perizinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Nuriati SKM M.KM melalui telepon seluler, Senin (06/01-2025) membenarkan adanya relaksasi pemenuhan SKP hingga per 31 Desember 2024.
"Iya benar, namun kita masih melakukan perekapan berkas dari masing-masing tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masuk daftar relaksasi, " ujarnya.
Menurutnya, pemenuhan SKP adalah dasar perpanjangan izin praktik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.
"Ada sekitar 148 orang. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan, terkait SKP yang belum tercukupi dan surat verifikasi untuk mencetak kecukupan SKP, " sebut Nuriati.
Pihak Dinkes juga, sambungnya lagi, selanjutnya akan data daftar nama-nama named dan nakes kepada konsil Kedokteran Indonesia/Ditjen Nakes Kemenkes RI untuk mengecek kecukupan SKP berdasarkan NIK.
Ketika ditanya terkait pencabutan ijin praktik apabila tidak memenuhi SKP. Ia terkesan 'Grogi' untuk berbicara terlalu jauh mengenai penonaktifan ijin praktik.
"Ke Kepala Dinas saja kalau soal hal itu, " ucapnya singkat.
Padahal, di Surat Edaran Menteri Kesehatan, telah tercantum batas tenggang waktu pemenuhan SKP. Hal ini dikarenakan, dalam masa transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi, masih perlu penyesuaian dalam pengelolaan dan lain-lain, maka dikeluarkanlah diskresi.
Diskresi berlaku bagi named dan nakes dengan masa berlaku SIP-nya habis pada Januari, Februari, atau Maret 2024. Namun, bagi yang masa berlaku SIP-nya habis sebelum tahun 2024, diskresi ini tidak berlaku dan mereka harus mengikuti sistem yang lama.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin memperpanjang SIP. Namun mengalami masalah dengan pemenuhan SKP, tetap dapat mengajukan perpanjangan dengan menyampaikannya pada DPMPTSP. Lalu melampirkan bukti kecukupan SKP.
Jika tidak ada atau tidak cukup, maka dapat membuat pernyataan bahwa SKP akan terpenuhi per 31 Desember 2024. Setelah itu, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan SIP dengan masa berlaku seperti biasa, yaitu lima tahun.
Apabila pada 31 Desember 2024 SKP belum terpenuhi, maka STR yang masa berlakunya seumur hidup akan dinonaktifkan sementara oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas PTSP Kabupaten/Kota, yang secara otomatis akan menahan SIP sampai SKP tercukupi.
(Anita Theresia Manua)